SHELVYANA NOVITA SARI
01219041
MANAJEMEN A01
ETIKA BISNIS
DOSEN Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani, SST. SE. MM.
CONTOH MASALAH
KEADILAN DALAM BISNIS PADA
CV CAHAYA LOGAM
(KASUS PERBUDAKAN OLEH
PABRIK PANCI)
PERMASALAHAN
Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten. Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. Selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktik perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa & menyekap karyawan, memperkerjakan karyawan di bawah umur, & para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar.
Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus tersebut terbukti pabrik panci (CV Cahaya Logam ) melakukan ketidakadilan terhadap karyawannya, menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Prinsip No Harm
- Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain.
- Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) : Sudah sangat jelas perusahaan tersebut sangat merugikan para karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah melakukan perbudakan & penyekapan para karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.
b. Prinsip non intervention
- Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan.
- Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) : Perusahaan telah ikut campur terhadap hak kebebasan pribadi pekerja/karyawannya karena telah melakukan penyekapan & perbudakan terhadap mereka
c. Prinsip pertukaran yang adil
- Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud & terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
- Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) : Pada kasus ini CV Cahaya Logam tidak melakukan pertukaran yang adil terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang telah dipekerjakan oleh perusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang setimpal bahkan mereka tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil keringatnya dan mereka malah diperbudak, disekap serta direnggut hak pekerja serta hak asasinya sebagai manusia.
Kesimpulan
- Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan, karyawan dan masyarakat sekitar dan lingkungan
- Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan & semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa dirugikan
- Bahwa masih ada perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh pabrik panci (CV Cahaya Logam) terhadap karyawannya.
Sumber
#bangganarotama
#missmanagement
#narotamajaya
#universitasnarotama
#elinanarotama
#kuliahdarirumah
#thinksmart
#generasi
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama
No comments:
Post a Comment