Friday, July 2, 2021

UAS ETIKA BISNIS - Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Nama : Shelvyana Novita Sari

NIM : 01219041

Kelas : Manajemen A01

Dosen : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S. ST., S.E., M.M


UAS ETIKA BISNIS

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


1. Kasus Korupsi Asabri

- Kasus korupsi di PT Asabri (Persero) nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia pada Januari 2021 lalu. 

- Ada delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, antara lain eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

- Yang dirugikan adalah negara karena para tersangka melakukan korupsi secara besar-besaran.

- Jenis pelanggarannya: Kasus PT Asabri sendiri berawal ada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. Asabri terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut. Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

- Dasar hukum pelanggaran: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dikel

- Solusi: Mempercepat rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero).


2. Kasus Tokopedia

- Terjadi kasus kebocoran data konsumen aplikasi belanja online Tokopedia. Diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password.

- Kelalaian pihak Tokopedia pada kasus ini, telah merugikan banyak pihak terkhususnya pengguna Tokopedia sendiri.

- Jenis pelanggaran: Ancaman utama terhadap keamanan e-commerce yang terlihat berpotensi menghancurkan tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga konsumen dimana pelaku usaha telah melindungi akun penggunanya namun kurang memperhatikan data pribadi penggunanya dengan tidak memberikan enkripsi.

- Dasar hukum pelanggaran: UU ITE dan PP Nomor 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi. Selain itu ada pula pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersamelaksan

- Solusi: Tokopedia tetap menganjurkan para pengguna untuk mengganti kata kunci akun secara berkala. Ia juga memastikan kalau Tokopedia “selalu berupaya menjaga kerahasiaan data pengguna." Tokopedia juga menerapkan keamanan berlapis, termasuk dengan OTP (One Time Password / Kode Verifikasi yang dikirimkan lewat SMS) yang hanya dapat diakses secara real time oleh pemilik akun, maka penting sekali untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapapun dan untuk alasan apapun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan Tokopedia. Tokopedia pastikan seluruh transaksi dengan semua metode pembayaran di Tokopedia selalu terjaga keamanannya. Di sisi lain, Tokopedia juga akan selalu berupaya menjaga kerahasiaan data pribadi Anda. Bisnis Tokopedia adalah bisnis kepercayaan, maka keamanan data pribadi Anda merupakan prioritas utama kami.


3. Korupsi Bansos

- Terjadinya korupsi dalam internal Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp17 Miliar dari dana bantuan sosial COVID-19. Di tengah hingar bingar pengadaan barang dan jasa untuk menolong banyak orang, Juliari menemukan celah untuk menerima suap dan diduga.

- Juliari bersama dengan MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka.

- Yang dirugikan adalah negara, melanggar etika, serta dianggap tidak bermoral karena dilakukan di masa pandemi.

- Jenis pelanggaran: Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, kasus korupsi bantuan sosial ini dapat dikelompokkan sebagai tindak pidana korupsi yang melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara serta menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Penulis mencoba menganalisis kasus korupsi ini melalui perspektif etika administrasi publik, etika antikorupsi ,dan etika profesi.

- Dasar hukum pelanggaran: Telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia bersama dengan MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka.

- Solusi: Dalam menjalankan tugasnya, Kemensos memiliki pedoman dan nilai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial No. 30/HUK/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian Sosial. Nilai tersebut antara lain humanis, adaptif, dedikatif, inklusif dan responsif. Seharusnya dalam membantu pemerintah menangani dampak Pandemi, Kemensos dapat mengadakan Program Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak langsung. Hal tersebut tentu menggambarkan nilai adaptif dan responsif yang tercantum dalam peraturan tersebut karena Kementerian Sosial telah tanggap memberi bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.


4. Kasus Asuransi Jiwasraya

- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. Diduga kerugian mencapai Rp12,157 triliun. Kerugian itu merupakan bagian dari penghitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp16,81 triliun.

- Salah satu petinggi pengawas lembaga jasa keuangan yang super body, yakni dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki inisial nama FH.

- Jenis pelanggaran: Tindak pidana korupsi pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya akibat kinerja OJK lantaran abai melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia. Lemahnya penegakan peraturan dan pengawasan oleh OJK dinilai menyebabkan persoalan di tubuh Asuransi Jiwasraya.

- Dasar hukum pelanggaran: Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Keuangan.

- Solusi:

Restrukturisasi utang, salah satu cara menyelamatkan Jiwasraya adalah dengan melakukan restrukturisasi utang khususnya untuk yang saving plan.

Pendirian holding asuransi yang mampu membantu penyelesaian kasus Jiwasraya. Hanya saja, Kementerian BUMN masih menunggu rampungnya peraturan pemerintah terkait holding tersebut.

Kerja sama dengan BUMN untuk bentuk anak perusahaan

Menjual portofolio saham, hal ini bisa dilakukan dengan melihat apakah ada saham yang bisa dijual dengan harga yang baik.


5. Kasus PT Megasari Makmur

- PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya karena mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida.

- Pelakunya yakni kelompok organisasi yang ada didalamnya. Walaupun demikian, pihak karyawan tidak dapat disalahkan karena dalam sebuah birokrasi besar mereka memiliki faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan.

- Merugikan banyak pihak termasuk pengguna obat nyamuk “HIT”

- Jenis pelanggaran: dalam produk “HIT” terdapat zat aktif propoxur dan diklorvos, zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”.

- Dasar hukum pelanggaran: Perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD:

Pasal 4 tentang hak konsumen

Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha

Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku

Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru

- Solusi: Sebagai bentuk hukuman dan tanggung jawab dari pihak produsen, mereka bukan hanya sekedar meminta maaf tetapi juga bersedia untuk menarik seluruh produk obat nyamuk tersebut dari pasaran. Setelah itu, mereka mengajukan surat perizinan untuk memproduksi lagi. Namun, produk kali ini harus dipastikan sesuai dengan regulasi. HIT aerosol yang baru oleh produsen diciptakan menggunakan formula yang berbeda dan tentunya bebas dari zat berbahaya seperti pada pelanggaran sebelumnya. Bahkan, setiap zat yang akan mereka campurkan telah melalui proses uji yang panjang dan lolos dari izin pemerintah.




#bangganarotama

#febunnarraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#pelanggaranetikabisnis

#missmanagement



No comments:

Post a Comment