SHELVYANA NOVITA SARI
01219041
MANAJEMEN A01
ETIKA BISNIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Periklanan adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan-perusahaan sangat gencar dalam melakukan promosi produknya. Kenyataan ini berkaitan erat dengan cara berproduksi industri modern yang menghasilkan produk-produk dalam kuantitas besar, sehingga harus mencari pembeli. Dan pastinya ada kaitannya juga dengan sistem ekonomi pasar, di mana kompetisi dan persaingan merupakan unsur hakiki. Iklan justru dianggap cara ampuh untuk menonjol dalam persaingan.
Dengan banyaknya iklan yang menyebar di segala bentuk media promosi, maka semakin sering kita terpapar dengan informasi dari iklan produk tersebut. Namun kita perlu cermati pula, informasi yang kita terima sudah sesuaikah dengan etika yang ada. Informasi melalui iklan yang kita temui tiap harinya, ada yang memenuhi nila-nilai etika, adapula yang tidak. Kita sebagai, calon konsumen, harus kritis terhadap materi iklan yang ditampilkan. Materi iklan yang baik adalah materi yang dengan mudah dikenali dan secara tidak langsung tersimpan dalam alam bawah sadar kita mengenai produk yang diiklankan tersebut.
Sebagai masyarakat, kita perlu kritis dan peduli terhadap hal tersebut. Sebagai pelaku periklanan juga harus tahu batasan-batasan apakah yang dibolehkan dan tidak boleh.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian iklan atau periklanan
2. Bagaimana etika yang baik dalam periklanan?
3. Contoh kasus dalam etika periklanan
1.3 Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian dari iklan atau periklanan
2. Untuk mengetahui bagaimana etika yang baik dalam periklanan
3. Untuk mengetahui contoh kasus dalam etika periklanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Iklan atau Periklanan
Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual dengan konsumen. Dalam hal ini berarti bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu (Sony Keraf, 1993 : 142).
Periklanan mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi informatif dan fungsi persuasif. Tetapi pada kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif. Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai informasi yang kuat. Misalnya tentang tempat pariwisata dan iklan tentang harga makanan di toko swalayan. Sedangkan iklan tentangbproduk yang ada banyak mereknya akan memiliki unsur persuasif yang lebih menonjol, seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah (Bertens, 2000 : 265)
Sebagai pemberi informasi, maka diharapkan informasi yang diharapkan adalah informasi yang jelas, benar dan jujur sesuai dengan hak konsumen yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.
Perusahaaan dalam menetapkan sebuah keputusan untuk memilih jenis iklan yang dibutuhkan, harus mempertimbangkan 5 M dalam dunia periklanan 5 M tersebut adalah :
1. Mission
Kita harus mengetahui tujuan dari penjualan dan sasaran dari iklan tersebut
2. Money
Hal ini terkait dengan tahapan dalam product life cyle-nya, pangsa pasar dan basis konsumen, suasana kompetisi, frekuensi iklan, kemampuan substitusi produk
3. Message
Pemunculan pesan, evaluasi dan seleksi pesan, pelaksanaan pesan dan review tanggung jawab sosial
4. Media
Terkait dengan jangkauan, frekuensi, dampak, tipe media mayoritas, waktu iklan
5. Measurement
Terkait dengan dampak komunikasi dan dampak pengertian
2.2 Etika Periklanan
Menurut Cunningham (1999) Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009).
Iklan yang menyatakan kebenaran dan kejujuran adalah iklan yang beretika. Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan ada iklan yang akan menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen produk atau jasanya
Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia yang terbaru adalah hasil amandemen 2014, meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, dan wahana mayori
Iklan sering dianggap sebagai salah satu tolok ukur bisnis yang etis atau tidak. Sebenarnya antara penjual dan pembeli memiliki kepentingan yang hampir sama, dimana penjual menginginkan keuntungan, dan sementara itu pembeli menginginkan kepuasan. Jika antara penjual dan pembeli memiliki pola pikir yang sama, maka sebenarnya penjual tidak perlu membungkus iklan dengan hal-hal yang tidak etis, karena segala bentuk manipulasi iklan itu didasari dengan anggapan bahwa pembeli adalah orang yang bodoh yang dapat dipermainkan. Namun sebenarnya tidak demikian, David Ogilvy, seorang raja iklan dari Amerika yang sangat berhasil, mengatakan bahwa konsumen bukanlah orang bodoh. Karena penjual dan pembeli adalah mitra yang sejajar yang harus dipertahankan sehingga keduanya mendapatkan kepuasan yang maksimum. Dalam prinsip kesejajaran ini, segala motivasi bisnis kebohongan tidak boleh dipertahankan, produk yang prin harus dipasarkan menggunakan iklan yang jujur, tetapi kalau produk ini memang tidak baik, maka jangan diiklankan. Kalau kita mengatakan suatu kebohongan atau hal yang menyesatkan, maka kita sendiri yang akan merugikan klien kita. Dengan demikian, para pelaku bisnis harus memiliki pemahaman yang benar terhadap produk, peranan iklan dan perasaan konsumen untuk menuju profesi bisnis yang luhur tanpa mengorbankan nilai etika dan moral.
2.3 Contoh Kasus Etika Periklanan
a. Iklan yang tidak etis
• Iklan Sedot WC
Iklan yang berada di Perumahan Sidorejo Bumi Indah, Kec. Kasihan ini telah melanggar PERDA Yogyakarta No. 2 tahun 2015, Pasal 6 ayat 1(I) Bab II tentang penyelenggaraan reklame dengan bunyi pasal: (1) Reklame dilarang diselenggarakan: l. menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas. Iklan sedot WC tersebut terpasang di tiang telepon yang merupakan tempat terlarang untuk memasang iklan di Yogyakarta. Tidak hanya satu, bahkan ada tiga iklan Sedot WC dengan perusahaan yang berbeda dalam satu tiang temelang iklan rokok Aroma Bold.
• Iklan Rokok Aroma Bold
Iklan yang berada di Jl. Sonosewu Baru, Kec. Kasihan ini telah melanggar PERDA Yogyakarta No. 2 tahun 2015, Pasal 9 ayat 1 Bab II tentang penyelenggaraan reklame dengan bunyi pasal: (1) Penempatan reklame di area sekolah, di luar area sekolah dan di area tempat ibadah dengan jarak 75 m (tujuh puluh lima meter) dari bangunan terluar dilarang adanya reklame produk rokok, alat kontrasepsi dan/atau minuman beralkohol. Terlihat di depan SMP PGRI Kasihan terdapat iklan rokok Aroma Bold yang jaraknya sekitar kurang lebih 5 meter dari area sekolah yang jelas-jelas pelajar SMP akan tertarik untuk membelinya padahal usia mereka belum cukup untuk diperbolehkan merokok. Iklan memang tidak bisa dihapus sama sekali dari kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu tugas kita adalah mendidik masyarakat untuk selalu bersikap rasional. Iklan tidak bisa lepas dari etika, karena iklan harus menyatakan kebenaran dan kejujuran. Agar iklan selalu menyajikan informasi yang benar maka pemerintah harus lebih mengontrol iklan di Indonesia agar masyarakat tidak dibohongi oleh iklan-iklan yang tidak jelas informasinya.
• Iklan Bekam As-Sunnah
Iklan yang berada di Jl. Ambarbinangun, Kec. Kasihan ini telah melanggar PERDA Yogyakarta No. 2 tahun 2015, Pasal 6 ayat 1(I) Bab II tentang penyelenggaraan reklame dengan bunyi pasal: (1) Reklame dilarang diselenggarakan: l. menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas. Iklan tersebut menempel di pohon yang jelas akan merusak pohon itu sendiri dan terkadang banyak iklan yang ditempel dalam satu pohon. Jelas ini dilarang oleh pemerintah.
b. Iklan yang etis
• Iklan U Mild
Iklan rokok U Mild ini berlokasi di Pasar Kembang pada iklan U-MILD ini, memiliki tempat yang strategis pada pemasangan balehonya. Untuk perizinan pemasangan tentunya sudah ada. Dalam PP 109/2012 tentang Iklan rokok, iklan ini sudah termasuk beretika, iklan rokok memiliki peraturan yang tidak boleh diperlihatkan batang rokoknya atau menampilkan wujud rokok dan pada iklan ini pun sama sekali tidak memperlihatkan batang rokok dari iklan tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Iklan tidak bisa lepas dari etika, karena iklan harus menyatakan kebenaran dan kejujuran. Di dalam etika tidak dibenarkan menyatakan suatu kebohongan ataupun ketidakjujuran, karena makna iklan sebagai fungsi utamanya dalah sebagai media informasi. Untuk itu, harus ada pengontrolan yang tepat untuk menghindari terjadinya iklan yang mengorbankan nilai etika dan moral. di Indonesia khususnya terdapat permasalahan-permasalahan dalam dunia periklanan terutama menyangkut iklan yang tidak mendidik, iklan yang cenderung menjelek-jelekan produk lain. Iklan yang Baik adalah iklan yang mempunyai nilai kejujuran, tidak pertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan semua yang berkaitan dengan kepantasan.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.bamburuncing.id/blog/etika-dalam-periklanan#:~:text=Iklan%20yang%20Baik,-Iklan%20yang%20baik&text=Etis%20adalah%20iklan%20yang%20mempunyai,semua%20yang%20berkaitan%20dengan%20kepantasan.
https://www.kompasiana.com/amp/dewitrijayanti/iklan-yg-beretika-dan-tidak-beretika_54f7d187a3331173618b45ec
https://www.google.com/search?q=etika+periklanan+dalam+bisnis&oq=etika+periklanan+dalam+bisnis&aqs=chrome..69i57j0i22i30l2j0i8i13i30l2.15867j0j4&client=ms-android-samsung-ga-rev1&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8
No comments:
Post a Comment