MAKALAH
ETIKA BISNIS
“Kejahatan & Korupsi Pada Korporasi”
Oleh:
SHELVYANA NOVITA SARI
01219041
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai asalk
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori
A. Pengertian korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah / pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
B. Pengertian etika bisnis
• Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos yang artinya kebiasaan/adat istiadat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Etika merupakan ilmu tentang standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.
• Etika bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
C. Hubungan korupsi dengan etika bisnis
Praktik korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praketk korupsi adalah tindakan bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Adapun pengaruh korupsi terhadap etika bisnis, yaitu:
• Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi
• Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
• Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
• Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
2.2 Contoh kasus
Kasus korupsi di perusahaan air (PDAM)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Singgih Triwibowo, diputus bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menganjar Singgih denda Rp50 juta atau kurungan penjara 1 bulan.
Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/2/2016), lalu menyatakan Singgih terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi senilai Rp200 juta. Uang pelicin itu didapatkan dari rekanan pemenang lelang proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut air pada 2013-2014 lalu. Selain itu, Singgih tak melaporkan uang pemberian rekanan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Uang gratifikasi tersebut diberikan oleh rekanan kepada Singgih dengan cara menyisihkan sebagian uang waktu pengadaan barang. Hal inilah yang diduga membuat kualitas proyek menurun. “Tuntutan jaksa 1,5 tahun. Namun, hakim memberi putusan 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kami menyatakan pikir-pikir,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (5/2/2016). Dari uang Rp200 juta yang telah digunakan, Kejari Solo juga menyita sisa uang gratifikasi dalam kasus tersebut senilai Rp75 juta. Uang yang menjadi barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada negara.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Singgih ialah yang bersangkutan tak mendukung program pemberantasan korupsi. Padahal, dia adalah seorang leader atau kepala sebuah instansi PDAM. Sementara hal-hal yang dianggap meringankan ialah terdakwa berlaku sopan, belum pernah terjerat kasus sebelumnya, dan dianggap kooperatif. Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Mei 2015 lalu, Singgih hanya menjalani tahanan kota. Singgih masih bisa beraktivitas seperti biasa sebagai Dirut PDAM kala itu. Singgih sengaja tak ditahan Kejari lantaran dinilai cukup kooperatif.
2.3 Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi Preventif, strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
2. Strategi Deduktif, strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
3. Strategi Represif, strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan ttepa kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsure dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2 DAFTAR PUSTAKA
http://aananerih.blogspot.com/2011/12/korupsi-dan-etika-bisnis.html?m=1 https://www.academia.edu/36055769/MAKALAH_ETIKA_BISNIS_KORUPSI http://riduanade12.blogspot.com/2017/06/makalah-etika-bisnis-pelanggaran-etika.html?m=1
No comments:
Post a Comment