Friday, July 2, 2021

UAS ETIKA BISNIS - Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Nama : Shelvyana Novita Sari

NIM : 01219041

Kelas : Manajemen A01

Dosen : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S. ST., S.E., M.M


UAS ETIKA BISNIS

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


1. Kasus Korupsi Asabri

- Kasus korupsi di PT Asabri (Persero) nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia pada Januari 2021 lalu. 

- Ada delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, antara lain eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

- Yang dirugikan adalah negara karena para tersangka melakukan korupsi secara besar-besaran.

- Jenis pelanggarannya: Kasus PT Asabri sendiri berawal ada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. Asabri terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut. Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

- Dasar hukum pelanggaran: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dikel

- Solusi: Mempercepat rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero).


2. Kasus Tokopedia

- Terjadi kasus kebocoran data konsumen aplikasi belanja online Tokopedia. Diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password.

- Kelalaian pihak Tokopedia pada kasus ini, telah merugikan banyak pihak terkhususnya pengguna Tokopedia sendiri.

- Jenis pelanggaran: Ancaman utama terhadap keamanan e-commerce yang terlihat berpotensi menghancurkan tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga konsumen dimana pelaku usaha telah melindungi akun penggunanya namun kurang memperhatikan data pribadi penggunanya dengan tidak memberikan enkripsi.

- Dasar hukum pelanggaran: UU ITE dan PP Nomor 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi. Selain itu ada pula pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersamelaksan

- Solusi: Tokopedia tetap menganjurkan para pengguna untuk mengganti kata kunci akun secara berkala. Ia juga memastikan kalau Tokopedia “selalu berupaya menjaga kerahasiaan data pengguna." Tokopedia juga menerapkan keamanan berlapis, termasuk dengan OTP (One Time Password / Kode Verifikasi yang dikirimkan lewat SMS) yang hanya dapat diakses secara real time oleh pemilik akun, maka penting sekali untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapapun dan untuk alasan apapun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan Tokopedia. Tokopedia pastikan seluruh transaksi dengan semua metode pembayaran di Tokopedia selalu terjaga keamanannya. Di sisi lain, Tokopedia juga akan selalu berupaya menjaga kerahasiaan data pribadi Anda. Bisnis Tokopedia adalah bisnis kepercayaan, maka keamanan data pribadi Anda merupakan prioritas utama kami.


3. Korupsi Bansos

- Terjadinya korupsi dalam internal Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp17 Miliar dari dana bantuan sosial COVID-19. Di tengah hingar bingar pengadaan barang dan jasa untuk menolong banyak orang, Juliari menemukan celah untuk menerima suap dan diduga.

- Juliari bersama dengan MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka.

- Yang dirugikan adalah negara, melanggar etika, serta dianggap tidak bermoral karena dilakukan di masa pandemi.

- Jenis pelanggaran: Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, kasus korupsi bantuan sosial ini dapat dikelompokkan sebagai tindak pidana korupsi yang melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara serta menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Penulis mencoba menganalisis kasus korupsi ini melalui perspektif etika administrasi publik, etika antikorupsi ,dan etika profesi.

- Dasar hukum pelanggaran: Telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia bersama dengan MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka.

- Solusi: Dalam menjalankan tugasnya, Kemensos memiliki pedoman dan nilai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial No. 30/HUK/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian Sosial. Nilai tersebut antara lain humanis, adaptif, dedikatif, inklusif dan responsif. Seharusnya dalam membantu pemerintah menangani dampak Pandemi, Kemensos dapat mengadakan Program Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak langsung. Hal tersebut tentu menggambarkan nilai adaptif dan responsif yang tercantum dalam peraturan tersebut karena Kementerian Sosial telah tanggap memberi bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.


4. Kasus Asuransi Jiwasraya

- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. Diduga kerugian mencapai Rp12,157 triliun. Kerugian itu merupakan bagian dari penghitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp16,81 triliun.

- Salah satu petinggi pengawas lembaga jasa keuangan yang super body, yakni dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki inisial nama FH.

- Jenis pelanggaran: Tindak pidana korupsi pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya akibat kinerja OJK lantaran abai melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia. Lemahnya penegakan peraturan dan pengawasan oleh OJK dinilai menyebabkan persoalan di tubuh Asuransi Jiwasraya.

- Dasar hukum pelanggaran: Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Keuangan.

- Solusi:

Restrukturisasi utang, salah satu cara menyelamatkan Jiwasraya adalah dengan melakukan restrukturisasi utang khususnya untuk yang saving plan.

Pendirian holding asuransi yang mampu membantu penyelesaian kasus Jiwasraya. Hanya saja, Kementerian BUMN masih menunggu rampungnya peraturan pemerintah terkait holding tersebut.

Kerja sama dengan BUMN untuk bentuk anak perusahaan

Menjual portofolio saham, hal ini bisa dilakukan dengan melihat apakah ada saham yang bisa dijual dengan harga yang baik.


5. Kasus PT Megasari Makmur

- PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya karena mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida.

- Pelakunya yakni kelompok organisasi yang ada didalamnya. Walaupun demikian, pihak karyawan tidak dapat disalahkan karena dalam sebuah birokrasi besar mereka memiliki faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan.

- Merugikan banyak pihak termasuk pengguna obat nyamuk “HIT”

- Jenis pelanggaran: dalam produk “HIT” terdapat zat aktif propoxur dan diklorvos, zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”.

- Dasar hukum pelanggaran: Perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD:

Pasal 4 tentang hak konsumen

Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha

Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku

Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru

- Solusi: Sebagai bentuk hukuman dan tanggung jawab dari pihak produsen, mereka bukan hanya sekedar meminta maaf tetapi juga bersedia untuk menarik seluruh produk obat nyamuk tersebut dari pasaran. Setelah itu, mereka mengajukan surat perizinan untuk memproduksi lagi. Namun, produk kali ini harus dipastikan sesuai dengan regulasi. HIT aerosol yang baru oleh produsen diciptakan menggunakan formula yang berbeda dan tentunya bebas dari zat berbahaya seperti pada pelanggaran sebelumnya. Bahkan, setiap zat yang akan mereka campurkan telah melalui proses uji yang panjang dan lolos dari izin pemerintah.




#bangganarotama

#febunnarraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#pelanggaranetikabisnis

#missmanagement



Sunday, June 6, 2021

ETIKA PERIKLANAN


SHELVYANA NOVITA SARI

01219041

MANAJEMEN A01

ETIKA BISNIS


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

          Periklanan adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan-perusahaan sangat gencar dalam melakukan promosi produknya. Kenyataan ini berkaitan erat dengan cara berproduksi industri modern yang menghasilkan produk-produk dalam kuantitas besar, sehingga harus mencari pembeli. Dan pastinya ada kaitannya juga dengan sistem ekonomi pasar, di mana kompetisi dan persaingan merupakan unsur hakiki. Iklan justru dianggap cara ampuh untuk menonjol dalam persaingan.

          Dengan banyaknya iklan yang menyebar di segala bentuk media promosi, maka semakin sering kita terpapar dengan informasi dari iklan produk tersebut. Namun kita perlu cermati pula, informasi yang kita terima sudah sesuaikah dengan etika yang ada. Informasi melalui iklan yang kita temui tiap harinya, ada yang memenuhi nila-nilai etika, adapula yang tidak. Kita sebagai, calon konsumen, harus kritis terhadap materi iklan yang ditampilkan. Materi iklan yang baik adalah materi yang dengan mudah dikenali dan secara tidak langsung tersimpan dalam alam bawah sadar kita mengenai produk yang diiklankan tersebut.

          Sebagai masyarakat, kita perlu kritis dan peduli terhadap hal tersebut. Sebagai pelaku periklanan juga harus tahu batasan-batasan apakah yang dibolehkan dan tidak boleh.


1.2 Rumusan Masalah

1. Pengertian iklan atau periklanan

2. Bagaimana etika yang baik dalam periklanan?

3. Contoh kasus dalam etika periklanan


1.3 Tujuan Pembahasan

1. Untuk mengetahui pengertian dari iklan atau periklanan

2. Untuk mengetahui bagaimana etika yang baik dalam periklanan

3. Untuk mengetahui contoh kasus dalam etika periklanan


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Iklan atau Periklanan

Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual dengan konsumen. Dalam hal ini berarti bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu (Sony Keraf, 1993 : 142).


Periklanan mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi informatif dan fungsi persuasif. Tetapi pada kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif. Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai informasi yang kuat. Misalnya tentang tempat pariwisata dan iklan tentang harga makanan di toko swalayan. Sedangkan iklan tentangbproduk yang ada banyak mereknya akan memiliki unsur persuasif yang lebih menonjol, seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah (Bertens, 2000 : 265)


Sebagai pemberi informasi, maka diharapkan informasi yang diharapkan adalah informasi yang jelas, benar dan jujur sesuai dengan hak konsumen yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.


Perusahaaan dalam menetapkan sebuah keputusan untuk memilih jenis iklan yang dibutuhkan, harus mempertimbangkan 5 M dalam dunia periklanan 5 M tersebut adalah :

1. Mission

Kita harus mengetahui tujuan dari penjualan dan sasaran dari iklan tersebut

2. Money

Hal ini terkait dengan tahapan dalam product life cyle-nya, pangsa pasar dan basis konsumen, suasana kompetisi, frekuensi iklan, kemampuan substitusi produk

3. Message

Pemunculan pesan, evaluasi dan seleksi pesan, pelaksanaan pesan dan review tanggung jawab sosial

4. Media

Terkait dengan jangkauan, frekuensi, dampak, tipe media mayoritas, waktu iklan

5. Measurement

Terkait dengan dampak komunikasi dan dampak pengertian


2.2 Etika Periklanan

Menurut Cunningham (1999) Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009).


Iklan yang menyatakan kebenaran dan kejujuran adalah iklan yang beretika. Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan ada iklan yang akan menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen produk atau jasanya


Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia yang terbaru adalah hasil amandemen 2014, meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, dan wahana mayori


Iklan sering dianggap sebagai salah satu tolok ukur bisnis yang etis atau tidak. Sebenarnya antara penjual dan pembeli memiliki kepentingan yang hampir sama, dimana penjual menginginkan keuntungan, dan sementara itu pembeli menginginkan kepuasan. Jika antara penjual dan pembeli memiliki pola pikir yang sama, maka sebenarnya penjual tidak perlu membungkus iklan dengan hal-hal yang tidak etis, karena segala bentuk manipulasi iklan itu didasari dengan anggapan bahwa pembeli adalah orang yang bodoh yang dapat dipermainkan. Namun sebenarnya tidak demikian, David Ogilvy, seorang raja iklan dari Amerika yang sangat berhasil, mengatakan bahwa konsumen bukanlah orang bodoh. Karena penjual dan pembeli adalah mitra yang sejajar yang harus dipertahankan sehingga keduanya mendapatkan kepuasan yang maksimum. Dalam prinsip kesejajaran ini, segala motivasi bisnis kebohongan tidak boleh dipertahankan, produk yang prin harus dipasarkan menggunakan iklan yang jujur, tetapi kalau produk ini memang tidak baik, maka jangan diiklankan. Kalau kita mengatakan suatu kebohongan atau hal yang menyesatkan, maka kita sendiri yang akan merugikan klien kita. Dengan demikian, para pelaku bisnis harus memiliki pemahaman yang benar terhadap produk, peranan iklan dan perasaan konsumen untuk menuju profesi bisnis yang luhur tanpa mengorbankan nilai etika dan moral.


2.3 Contoh Kasus Etika Periklanan

a. Iklan yang tidak etis

Iklan Sedot WC

Iklan yang berada di Perumahan Sidorejo Bumi Indah, Kec. Kasihan ini telah melanggar PERDA Yogyakarta No. 2 tahun 2015, Pasal 6 ayat 1(I) Bab II tentang penyelenggaraan reklame dengan bunyi pasal: (1) Reklame dilarang diselenggarakan: l. menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas. Iklan sedot WC tersebut terpasang di tiang telepon yang merupakan tempat terlarang untuk memasang iklan di Yogyakarta. Tidak hanya satu, bahkan ada tiga iklan Sedot WC dengan perusahaan yang berbeda dalam satu tiang temelang iklan rokok Aroma Bold.

Iklan Rokok Aroma Bold

Iklan yang berada di Jl. Sonosewu Baru, Kec. Kasihan ini telah melanggar PERDA Yogyakarta No. 2 tahun 2015, Pasal 9 ayat 1 Bab II tentang penyelenggaraan reklame dengan bunyi pasal: (1) Penempatan reklame di area sekolah, di luar area sekolah dan di area tempat ibadah dengan jarak 75 m (tujuh puluh lima meter) dari bangunan terluar dilarang adanya reklame produk rokok, alat kontrasepsi dan/atau minuman beralkohol. Terlihat di depan SMP PGRI Kasihan terdapat iklan rokok Aroma Bold yang jaraknya sekitar kurang lebih 5 meter dari area sekolah yang jelas-jelas pelajar SMP akan tertarik untuk membelinya padahal usia mereka belum cukup untuk diperbolehkan merokok. Iklan memang tidak bisa dihapus sama sekali dari kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu tugas kita adalah mendidik masyarakat untuk selalu bersikap rasional. Iklan tidak bisa lepas dari etika, karena iklan harus menyatakan kebenaran dan kejujuran. Agar iklan selalu menyajikan informasi yang benar maka pemerintah harus lebih mengontrol iklan di Indonesia agar masyarakat tidak dibohongi oleh iklan-iklan yang tidak jelas informasinya.

Iklan Bekam As-Sunnah

Iklan yang berada di Jl. Ambarbinangun, Kec. Kasihan ini telah melanggar PERDA Yogyakarta No. 2 tahun 2015, Pasal 6 ayat 1(I) Bab II tentang penyelenggaraan reklame dengan bunyi pasal: (1) Reklame dilarang diselenggarakan: l. menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas. Iklan tersebut menempel di pohon yang jelas akan merusak pohon itu sendiri dan terkadang banyak iklan yang ditempel dalam satu pohon. Jelas ini dilarang oleh pemerintah.


b. Iklan yang etis

Iklan U Mild

Iklan rokok U Mild ini berlokasi di Pasar Kembang pada iklan U-MILD ini, memiliki tempat yang strategis pada pemasangan balehonya. Untuk perizinan pemasangan tentunya sudah ada. Dalam PP 109/2012 tentang Iklan rokok, iklan ini sudah termasuk beretika, iklan rokok memiliki peraturan yang tidak boleh diperlihatkan batang rokoknya atau menampilkan wujud rokok dan pada iklan ini pun sama sekali tidak memperlihatkan batang rokok dari iklan tersebut.


BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Iklan tidak bisa lepas dari etika, karena iklan harus menyatakan kebenaran dan kejujuran. Di dalam etika tidak dibenarkan menyatakan suatu kebohongan ataupun ketidakjujuran, karena makna iklan sebagai fungsi utamanya dalah sebagai media informasi. Untuk itu, harus ada pengontrolan yang tepat untuk menghindari terjadinya iklan yang mengorbankan nilai etika dan moral. di Indonesia khususnya terdapat permasalahan-permasalahan dalam dunia periklanan terutama menyangkut iklan yang tidak mendidik, iklan yang cenderung menjelek-jelekan produk lain. Iklan yang Baik adalah iklan yang mempunyai nilai kejujuran, tidak pertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan semua yang berkaitan dengan kepantasan.


DAFTAR PUSTAKA


https://www.bamburuncing.id/blog/etika-dalam-periklanan#:~:text=Iklan%20yang%20Baik,-Iklan%20yang%20baik&text=Etis%20adalah%20iklan%20yang%20mempunyai,semua%20yang%20berkaitan%20dengan%20kepantasan. 

https://www.kompasiana.com/amp/dewitrijayanti/iklan-yg-beretika-dan-tidak-beretika_54f7d187a3331173618b45ec 

https://www.google.com/search?q=etika+periklanan+dalam+bisnis&oq=etika+periklanan+dalam+bisnis&aqs=chrome..69i57j0i22i30l2j0i8i13i30l2.15867j0j4&client=ms-android-samsung-ga-rev1&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8 












Sunday, May 2, 2021

KORUPSI DAN ETIKA BISNIS

 MAKALAH

ETIKA BISNIS

“Kejahatan & Korupsi Pada Korporasi”

Oleh:

SHELVYANA NOVITA SARI

01219041


PROGRAM STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

2021


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang masalah


Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.


Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.


Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai asalk


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Teori


A. Pengertian korupsi

Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.


Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah / pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


B. Pengertian etika bisnis

Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos yang artinya kebiasaan/adat istiadat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Etika merupakan ilmu tentang standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.

Etika bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.


C. Hubungan korupsi dengan etika bisnis

Praktik korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praketk korupsi adalah tindakan bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Adapun pengaruh korupsi terhadap etika bisnis, yaitu:

Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi

Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.


2.2 Contoh kasus

Kasus korupsi di perusahaan air (PDAM)

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Singgih Triwibowo, diputus bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menganjar Singgih denda Rp50 juta atau kurungan penjara 1 bulan.


Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/2/2016), lalu menyatakan Singgih terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi senilai Rp200 juta. Uang pelicin itu didapatkan dari rekanan pemenang lelang proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut air pada 2013-2014 lalu. Selain itu, Singgih tak melaporkan uang pemberian rekanan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 


Uang gratifikasi tersebut diberikan oleh rekanan kepada Singgih dengan cara menyisihkan sebagian uang waktu pengadaan barang. Hal inilah yang diduga membuat kualitas proyek menurun. “Tuntutan jaksa 1,5 tahun. Namun, hakim memberi putusan 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kami menyatakan pikir-pikir,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (5/2/2016). Dari uang Rp200 juta yang telah digunakan, Kejari Solo juga menyita sisa uang gratifikasi dalam kasus tersebut senilai Rp75 juta. Uang yang menjadi barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada negara.


Hal-hal yang memberatkan hukuman Singgih ialah yang bersangkutan tak mendukung program pemberantasan korupsi. Padahal, dia adalah seorang leader atau kepala sebuah instansi PDAM. Sementara hal-hal yang dianggap meringankan ialah terdakwa berlaku sopan, belum pernah terjerat kasus sebelumnya, dan dianggap kooperatif. Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Mei 2015 lalu, Singgih hanya menjalani tahanan kota. Singgih masih bisa beraktivitas seperti biasa sebagai Dirut PDAM kala itu. Singgih sengaja tak ditahan Kejari lantaran dinilai cukup kooperatif.


2.3 Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi 

1. Strategi Preventif, strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.

2. Strategi Deduktif, strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

3. Strategi Represif, strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan ttepa kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.


BAB III

PENUTUP


3.1 KESIMPULAN


Kesimpulan Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsure dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.


3.2 DAFTAR PUSTAKA


http://aananerih.blogspot.com/2011/12/korupsi-dan-etika-bisnis.html?m=1 https://www.academia.edu/36055769/MAKALAH_ETIKA_BISNIS_KORUPSI  http://riduanade12.blogspot.com/2017/06/makalah-etika-bisnis-pelanggaran-etika.html?m=1 


#bangganarotama
#missmanagement
#narotamajaya
#universitasnarotama
#elinanarotama
#kuliahdarirumah
#thinksmart
#generasi
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama



Monday, April 19, 2021

UTS ETIKA BISNIS

SHELVYANA NOVITA SARI
01219041
MANAJEMEN A01
UTS ETIKA BISNIS

SOAL & JAWAB KUIS

1. Jelaskan pengertian etika !
Jawab:
Etika adalah suatu yang menyangkut aturan, norma-norma, prinspip, serta tingkah laku yang baik & benar, dan juga ilmu mengenai perilaku yang dipakai sebagai pedoman berperilaku di dalam masyarakat, organisasi, serta bisnis bagi seseorang. Jadi, etika merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab sosial dan moral setiap orang di dalam pergaulan dalam masyarakat atau organisasi.

2. Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori deontologi, jelaskan dan bagaimana solusinya ?
Jawab:
Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukanlah dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik menurut dirinya sendiri. Maka tindakan itu bernilai moral/etis karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban. Etika deontologi sangat menekankan pentingnya motif, kemauan baik, kesadaran dan watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari akibat yang timbul dari perilaku para pelaku itu.
Kesulitan menurut Immanuel Kant:
  1. Tidak ada didunia yg dianggap baik kecuali kemauan baik. Kepandaian bisa merugikan kalau tidak didasarkan pada kemauan baik.
  2. Tindakan yg baik adalah tidak saja sesuai kewajiban, melainkan tindakan tindakan yg dijalankan demi kewajiban.
Solusinya:
Etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral. Etika deontologi menekankan pentingnya motivasi, kemauan baik dan watak yg kuat dari para pelaku.

3. Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran–aliran yang ada dalam teori tersebut !
Jawab:
Teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya  suatu tindakan dilakukan, Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik. Ajaran teleologis dapat menimbulkan bahaya menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum. Perbincangan “baik” dan “jahat” harus diimbangi dengan “benar” dan “salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran teleologis ini dapat menciptakan hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit menjadi “yang baik bagi diri sendiri. Berdasarkan pembahasan etika teleologi ini, kemudian muncul aliran-aliran teleologi, yaitu egoisme dan utilitarianisme.
Aliran-aliran teori:
  • Egoisme
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
  • Utilitarianism
Suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.

4. Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri–ciri profesi !
Jawab:
Pengertian:
Profesi adalah istilah yang merujuk pada pekerjaan seseorang dengan keterampilan khusus atau melalui proses yang lama. Perlu pendidikan akademik atau pelatihan agar seseorang mendapat gelar profesional sesuai bidang masing-masing. Tak hanya keahlian saja, seorang yang profesional memiliki mental, sikap dan kepribadian yang baik. Pasalnya, profesi tertentu memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh orang-orang yang bekerja di bidangnya.
Ciri-ciri profesi:
  • Terdapat keahlian atau pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan, dimana keahlian atau pengetahuan tersebut didapatkan dari pendidikan atau pengalaman.
  • Terdapat kaidah dan standar moral yang sangat tinggi yang berlaku bagi para profesional berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
  • Dalam pelaksanaan profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
  • Seorang profesional harus memiliki izin khusus agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai profesinya.
  • Pada umumnya seorang profesional merupakan anggota suatu organisasi profesi di bidang tertentu.
Perbedaan profesi dengan hoby:
Profesi:
  • Seseorang dituntut untuk memiliki tingkat intelektual yang tinggi
  • Memiliki suatu kode etik
  • Para praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya
Hobi:
  • Dapat dilakukan pada waktu senggang
  • Merasa rileks dan nyaman saat melakukannya
  • Membuat pikiran menjadi tenang 

5. Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral !
Jawab:
Mitos bisnis amoral
Mitos ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya, berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keunamoral semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika dan moralita.
Argumen mendukung
  • Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.
  • Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.
  • Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.
Argumen menentang
  • Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll.
  • Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat.
  • Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral.
  • Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi dimana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian.

6. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?
Jawab:
Pengertian:
Etika bisnis merupakan cara-cara saat melakukan kegiatan berbisnis yang mencakup semua aspek, baik itu yang berkaitan dengan seorang individu, perusahaan maupun masyarakat. Etika bisnis dapat membangun dan membentuk nilai-nilai, norma dan perilaku yang baik dalam berbisnis. Misalnya dalam perusahaan etika bisnis dapat membentuk perilaku karyawan yang baik, serta dapat membangun hubungan bisnis yang baik juga dengan konsumen maupun mitra kerja perusahaan.
Pentingnya menyadari etika:
Etika dalam berbisnis sangatlah penting agar mempererat kerjasama antara satu perusahaan atau lebih, etika tidak hanya untuk antar perusahaan tetapi juga harus terjalin dengan masyarakat sekitar bisnis yang sedang di jalani. Menghindari segala bentuk tindak kecurangan jaga akan meningkatkan keeratan bisnis.

7. Sebutkan dan jelaskan prinsip – prinsip etika bisnis ! Bagaimanakah caranya agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan ?
Jawab:
  • Prinsip Otonomi
Saat seseorang ataupun perusahaan mampu memenuhi prinsip ini, maka kehidupan bisnisnya menjadi lebih hidup. Prinsip ini dapat menentukkan dan mengetahui sikap dan kemampuan manusia dalam mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan kesadarannya sendiri.
  • Prinsip Kejujuran
Sejatinya kejujuran amat sangat dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan. Kejujuran dalam berbisnis dapat dikategorikan sebagai syarat-syarat dalam pemenuhan perjanjian antar sesama pengelola bisnis maupun semua yang terlibat didalamnya.
  • Prinsip Keadilan
Keadilan dalam berbisnis dapat dicapai bila negara memperlakukan semua pelaku bisnis secara setara tanpa adanya asas perbedaan kasta maupun jenis dari bisnis yang dilakoPri
  • Prinsip Saling Menguntungkan
Pada dasarnya, seseorang melakukan kegiatan bisnis untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, disamping kita pun harus memenuhi dan menyediakan barang dan jasa bagi para konsumen.
  • Prinsip Integritas Moral
Dalam tahap ini para pelaku bisnis, haruslah memiliki kesadaran yang telah menjadi tuntutan dalam diri pelaku bisnis. Hal ini dikatakan sebagai tahapan mendasar dan wajib dimiliki oleh setiap orang yang berkecimpung di dunia ini.
Penerapannya:
  • Penerapan prinsip etika bisnis dalam sebuah tindakan adalah suatu keharusan untuk dipegang teguh oleh semua aspek yang terikat dengan perusahaan. Prinsip etika bisnis mencakup segala aspek lebih umum, namun penerapannya harus tepat sasaran karena sebagai pondasi dalam membangun sebuah perusahaan.
  • Penerapan prinsip etika bisnis di sebuah perusahaan akan membangun hubungan yang adil dan sehat, baik di antara sesama rekan kerja, pemegang saham, pelanggan, dan masyarakat. Dan semua pihak tersebut perlu memahami pengertian dan manfaat etika berbisnis. Serta harus menjadikan prinsip etika bisnis sebagai salah satu standar di tempat kerja.

8. Apa yang dimaksud dengan code of ethics ?
Jawab:
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

9. Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles, Adam Smith dan John Rawls.

a. Jelaskan konsep keadilan menurut Adam Smith ! 
Jawab:
  • Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
  • Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
  • Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.

b. Jelaskan konsep keadilan menurut John Rawls !
Jawab:
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

c. Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep keadlian dari ketiga ahli ekonomi tersebut !
Persamaannya kedua konsep tersebut memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan. Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.

KASUS 1

PEMBAHASAN
Masalah etis yang timbul yaitu dengan sengaja melakukan bisnis tidak etis karena mengandung Bahan Kimia Obat yang berbahaya dan memberi dosis yang berlebih. Tidak transparansi dalam melakukan bisnis “Indikasi sumber atau indikator zat kimia tidak dicantumkan dalam kemasan”. Produk Jamu China tersebut sangat merugikan konsumen dan sangat membahayakan bagi yang mengkonsumsinya.

KASUS 2
PEMBAHASAN

a. Tindakan yang dilakukan tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tindakan tidak mempunyai rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility) atau dapat dikatakan juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.
b. Pembukaan lahan dengan menggunakan cara membakar yang tidak terkendali dan merusak erat kaitannya dengan pembangunanindustri perkebunan di Indonesia karena empat alasan pokok berikut ini:
  • Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan. Dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang tidak diklasifikasikan sebagai hutan dan yang cocok untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan kemudian menjadi suatu cara yang bermanfaat untuk meningkatkan persediaan lahan yang adin
  • Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.
  • Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini. Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses umumnya telah padat dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.
  • Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
c. Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:
  • Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia  sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruamelip
  • Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia akibat kebakaran hutan dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.
  • Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).
  • Meningkatnya hama; Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat sebagian binatang kehilangan habitat yang kemudian memaksa mereka untuk keluar dari hutan dan menjadi hama seperti gajah monyet dan binatang lain.
  • Terganggunya kesehatan; Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
  • Tersedotnya anggaran negara; Setiap tahunnya diperlukan biaya yang besar untuk menangani (menghentikan) kebakaran hutan. Pun untuk merehabilitasi hutan yang terbakar serta berbagai dampak lain semisal kesehatan masyarakat dan bencana alam yang diambilkan dari kas negara.
  • Menurunnya devisa negara. Hutan telah menjadi salah satu sumber devisa negara baik dari kayu maupun produk-produk non kayu lainnya, termasuk pariwisata. Dengan terbakarnya hutan sumber devisa akan musnah. Selain itu, menurunnya produktivitas akibat kebakaran hutan pun pada akhirnya berpengaruh pada devisa negara.
d. Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari faktor alam melainkan faktor manusia.
e. Menurut saya memuat sanksi untuk yang melakukan land cleaning
f. Penegakan hukum sangatlah lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan
g. Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.

KASUS 3

  • Menurut saya Mr.Thomas tidak  mengindahkan isu tanggung jawab dalam manajemen departemennya karena dia tidak memberikan kenyamanan bagi para karyawannya.
  • Mr.Thomas mengatakan memaksimalkan laba dengan cara apapun.
  • Mr.Thomas mendeskripsikan wanita dengan menyatakan bahwa wanita telah terbukti sangat ofensif (secara seksual) di area meja dan kantor.
  • Yang menjadi potensi biaya Mr.Thomas yaitu kepatuhan Mr.Thomas dalam memaksimalkan laba dengan cara apapun.

KASUS 4

Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan sengaja membeli barang bajakan yang dapat merugikan negara dengan itu juga tanpa disadari mereka sudah menjadi seorang pembajak dan menipu publik dengan tindakan tidak etis mereka.






#bangganarotama
#missmanagement
#narotamajaya
#universitasnarotama
#elinanarotama
#kuliahdarirumah
#thinksmart
#generasi
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama


Wednesday, March 17, 2021

MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS

SHELVYANA NOVITA SARI
01219041
MANAJEMEN A01
ETIKA BISNIS
DOSEN Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani, SST. SE. MM.

CONTOH MASALAH 
KEADILAN DALAM BISNIS PADA 
CV CAHAYA LOGAM
(KASUS PERBUDAKAN OLEH 
PABRIK PANCI)

PERMASALAHAN

          Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten. Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
          CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. Selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktik perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa & menyekap karyawan, memperkerjakan karyawan di bawah umur, & para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar.
          Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga.

ANALISIS KASUS

Berdasarkan kasus tersebut terbukti pabrik panci (CV Cahaya Logam ) melakukan ketidakadilan terhadap karyawannya, menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:

a. Prinsip No Harm
  • Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. 
  • Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) : Sudah sangat jelas perusahaan tersebut sangat merugikan para karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah melakukan perbudakan & penyekapan para  karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.
b. Prinsip non intervention
  • Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. 
  • Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) : Perusahaan telah ikut campur terhadap hak kebebasan pribadi pekerja/karyawannya karena telah melakukan penyekapan & perbudakan terhadap mereka
c. Prinsip pertukaran yang adil
  • Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud & terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. 
  • Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) : Pada kasus ini  CV Cahaya Logam tidak melakukan pertukaran yang adil terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang telah dipekerjakan oleh perusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang setimpal bahkan mereka tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil keringatnya dan mereka malah diperbudak, disekap serta direnggut hak pekerja serta hak asasinya sebagai manusia.

Kesimpulan
  1. Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan, karyawan dan masyarakat sekitar dan lingkungan
  2. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan & semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa dirugikan
  3. Bahwa masih ada perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh pabrik panci (CV Cahaya Logam) terhadap karyawannya.



Sumber 




#bangganarotama
#missmanagement
#narotamajaya
#universitasnarotama
#elinanarotama
#kuliahdarirumah
#thinksmart
#generasi
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama

Thursday, March 11, 2021

Contoh Perusahaan Modern Yang Menerapkan Etika Dalam Bisnis

SHELVYANA NOVITA SARI
01219041
MANAJEMEN A01
ETIKA BISNIS
Dosen Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani, SST. SE. MM.

Tugas
Contoh perusahaan modern yang menerapkan etika dalam bisnis dan berikan ulasan sumber secara teoritis, data, dan persepsi.

Jawab
PT AQUA MISSISSIPPI Tbk


IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS PADA PT AQUA GOLDEN MISSISSIPPI Tbk


Secara teoritis

PT Aqua Golden Mississippi Tbk adalah perusahaan yang terkenal dan memiliki nama di Indonesia dan bergerak dalam bidang produksi air minum dalam kemasan yang berpusat di Jakarta Selatan. PT. Aqua Golden Mississppi Tbk resmi bergabung dalam Danone Group, yang merupakan perusahaan multinasional asal Perancis, dan berambisi dalam memimpin pasar global dengan 3 bisnis yang dijalankan yaitu bisnis dibidang dairy product, water atau air minum dalam kemasan dan, biscuit. Aqua menjadi pelopor bisnis air minum dalam kemasan di Indonesia , serta menjadi produsen terbesar di Indonesia. 

PT. Aqua Golden Mississippi Tbk dalam penerapkan nilai-nilainya yaitu mengikuti nilai-nilai yang diterapkan Danone Group yang menggambarkan visi dan etika binis perusahaan yang unik. Nilai-nilai Danone-Aqua ini berdasarkan sejarah yang telah dilalui Danone-Aqua yang menggambarkan komitmen perusahaan dalam komunikasi yang bersifat terbuka dan kerja bersama yang dimiliki. Nilai-nilai Danone yang dibangun didasarkan pada masukan karyawan Danone, didalamnya mengenai nilai yang penting dan dapat menggerakkan perusahaan. Hasil kolaborasi yang dilakukan menghasilkan empat nilai-nilai yang sampai saat ini dianut oleh Danone-Aqua yang dijunjung tinggi, dihormati, serta menyatu dalam kegiatan karyawan sehari-hari. Nilai tersbeut dapat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, serta menjadi pandangan yang professional bagi perusahaan. Nilai tersebut dapat melindungi dan menjaga budaya kerja yang terbentuk di Danone-Aqua.
  • Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang berada di PT. Aqua Golden Mississippi Tbk yaitu berbagi dengan jujur yang dilakukan baik untuk diri sendiri & orang lain dapat menciptakan keterbukaan, dialog antara kkaryawa & kerjasama tim. Kedua dalah tanggung jawab, nilai ini menunjukkan bahwa tanggung jawab yang diberikan terhadap keselamatan manusia & produk dengan seksama, selain itu juga bertanggung jawab terhadap alam & masyarakat. Ketiga yaitu penghargaan terhadap orang lain yaitu dengan adanya perbedaan budaya yang terjadi di perusahaan PT. Aqua Golden Mississippi Tbk sehingga memperlakukan setiap orang sama dengan penghargaan yang sama pula, selain itu berkerja sama dalam membantu pengembangan mitra bisnis yang ada.
  • Kedekatan
Nilai kedekatan yang berada pada PT. Aqua Golden Mississippi Tbk yaitu kemudahan akses dalam manajemen yang dilakukan di PT. Aqua Golden Mississippi Tbk gaya manajemen yang dilakukan yaitu terbuka dan mudah ditemui. Kedua yaitu kredibilitas pada PT. Aqua Golden Mississippi Tbk yang ditunjukkan pada kejujuran pada diri sendiri dalam mengambil tanggung jawab dalam berbagai tindakan. Ketiga yaitu empati, empati disini berkaitan dengan pelanggan, dan para pemasok dengan membangun bounding yang kuat berdampak pada hubungan yang baik dalam membeli dan menjual.
  • Keterbukaan
Nilai keterbukaan yang berada pada PT. Aqua Golden Mississippi Tbk yaitu rasa ingin tahu, dalam arti menimbulkan rasa ingin tahu dengan apa yang dikerjakan dan berperan secara aktif merencanakan masa depan. Sehingga cara kerja yang lama dan sudah tidak digunakan dan meningkatkan kreativitas dan ide-ide baru dalam melakukan pekerjaan. Kedua yaitu kelincahan, yang menggambarkan setiap karyawan memiliki sifat penuh semangat dan berenergi, serta cepat beradaptasi dalam berbagai kondisi. Ketiga adalah dialog yaitu yang memiliki arti setiap karyawan harus mendengar secara aktif dan terdapat diskusi yang terbuka dikarenakan gaya manajemen yang dianut adalah informal sehingga manajemen lebih menyukai diskusi terkait beragam pandangan yang berbeda.
  • Antusiasme
Nilai antusiasme yang berada pada PT. Aqua Golden Mississippi Tbk yaitu keberanian, yang memiliki arti setiap karyawan memiliki kebebasan dalam berpikir dan bertindak secara mandiri dan berani mengambil resiko yang cerdas dengan cara yang berbeda-beda. Sehingga karyawan percaya diri dalam mengatasi segala kegagalan dan kesulitan. Kedua yaitu semangat, dengan penuh keyakinan baik atasan ataupun karyawan dapat bekerja dengan penuh kesenangan saat target yang diberikan dapat terlampaui sesuai dengan yang diharapkan dan dapat mencapai keunggulan. Ketiga yaitu memiliki hasrat menerima tantangan, dengan rasa optimis dan penuh semangat seluruh karyawan dapat menerima semua tantangan yang bertujuan untuk membuat para karyawan tumbuh dan dapat menjadi seorang pemimpin.

Secara data

Dalam beroperasinya PT. Aqua Golden Mississippi Tbk pernah melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis yang ditandai dengan melakukan eksploitasi secara besar-besaran pada sumber daya air yang terletak di Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah yang melanggar kode etik yang bersinggungan dengan tanggung jawab sosial sebagai perusahaan dalam mengelola sumber daya alam. 

Dengan melalui evaluasi dan perbaikan dalam manajemen perusahaan Aqua membuat program baru yang berkontribusi dalam kelestarian lingkungan dan pemberdayaan manusia dengan program “Aqua Lestari” dan “Satu untuk Sepuluh”. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Aqua melakukan usaha untuk memperbaiki kesalahan dalam etika berbisnis dengan melakukan kegiatan CSR. Sehingga saat ini keseimbangan antara produksi yang dilakukan Aqua dan alam serta warga sekitar dapat berjalan dengan harmonis.

Secara persepsi

Etika Bisnis adalah tindakan benar atau salah yang dapat mempengaruhi berbagai pihak. Etika perlu diperhatikan dalam perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen dan perlindungan konsumen. Etika dijunjung tinggi di dalam suatu perusahaan dikarenakan dengan menerapkan etika bisnis yang baik maka akan meningkatkan profit atau keuntungan perusahaan. Dengan memegang teguh menerapkan etika bisnis yang baik, bisnis dapat dijalankan dengan baik dan memiliki keunggulan bersaing.

Aqua diharapkan lebih memperhatikan kode etik dan tanggung jawab sosial Aqua sebagai perusahaan dalam menjalakan produksinya. Agar sumber daya yang digunakan dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan sehingga dalam melakukan ekspoitasi sumber daya alam harus disertai tindakan perlindungannya. Kegiatasn yang dilakukan untuk mendukung pengembangan lingkungan hidup yaitu harus dilakukan dengan cara yang dapat dilakukan oleh semua pihak yaitu: 
  1. Dalam melakukan pemanfaatan sumber daya harus sangat berhati-hati dan efisien seperti penggunaan air tanah dan udara.
  2. Dalam melakukan produksi baiknya menggunakan bahan pengganti seperti hasil metalurgi yang berupa campuran.
  3. Menggunakan metode dalam melakukan proses produksi secara efisen dan melakukan daur ulang. 
  4. Melakukan penerapan etika lingkungan agar interaksi antara manusia dengan alam berjalan harmonis.



#bangganarotama
#missmanagement
#narotamajaya
#universitasnarotama
#elinanarotama
#kuliahdarirumah
#thinksmart
#generasi
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama

Wednesday, March 10, 2021

Resume Buku Etika Bisnis

SHELVYANA NOVITA SARI
01219041
MANAJEMEN A01
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
DOSEN Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani, SST. SE. MM.

Tugas Meresume Buku Etika Bisnis
Judul : Pengantar Etika Bisnis
Penerbit : K. Bertens






#bangganarotama
#missmanagement
#narotamajaya
#universitasnarotama
#elinanarotama
#kuliahdarirumah
#thinksmart
#generasi
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama